CHARAL NEWS.COM, | BALI, – Polda Bali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, RS, 42 tahun, yang terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, di Perum Sakura 1 Blok E No 10, Jimbaran, Badung.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali, dalam konferensi pers yang diadakan di loby Ditreskrimum, Jumat (1/8/2025), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama yang baik antara Polda Bali dan masyarakat.
Menurut Irjen Pol Daniel, korban RS dikeroyok oleh empat orang pelaku, yang kemudian melarikan diri ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Resmob Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, hingga akhirnya berhasil mengamankan keempat pelaku di NTB.
Keempat pelaku tersebut adalah dua WNA asal Rusia, yaitu IV, 30 tahun, dan IS, 28 tahun, serta dua WNI, yaitu EE, 24 tahun, asal Jakarta, dan YB, 24 tahun, asal Magelang.
Modus operandi pelaku adalah melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi.
Irjen Pol Daniel menyampaikan bahwa para pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Barang bukti yang ditemukan juga telah disita, termasuk handphone dan dokumen lainnya.
Para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kapolda Bali juga mengajak masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati dan melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan kepada pihak Kepolisian terdekat.
“Demi menjaga situasi Kamtibmas Bali yang kita cintai agar tetap aman dan kondusif, kami mengajak masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati dan melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan kepada pihak Kepolisian terdekat,” tutup Kapolda Bali.
Dengan demikian, Polda Bali berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan, serta dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polda Bali. (Echa)