CHARAL NEWS.COM, | DENPASAR, – Kasus sengketa tanah Badak Agung kembali mencuat ke permukaan. Nyoman Suarsana Hardika, pembeli tanah Laba Pura Merajan Satria, telah memenangkan kasus ini secara hukum melalui putusan Pengadilan Tinggi yang telah inkracht. Namun, ahli waris dari Tjokorda Ngurah Mayun Samirana masih menguasai tanah tersebut secara fisik. (13/6/2025)
Menurut keterangan Nyoman Suarsana Hardika, tanah Badak Agung telah dibeli olehnya secara sah dari 23 pengempon Laba Pura Merajan Satria, salah satunya Tjokorda Ngurah Mayun Samirana dan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Namun, ahli waris masih belum mau menyerahkan tanah tersebut.
“Sebelumnya juga telah terjadi tindak pidana oleh oknum berbadan besar yang kuat diduga didalangi oleh ahli waris dengan merusak pagar pembatas,” terang Nyoman Suarsana Hardika.
Kasus ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Polresta Denpasar dengan agenda gelar perkara. Namun, agenda tersebut telah ditunda hingga hari Senin mendatang karena banyaknya kasus yang ditanganinya dengan agenda serupa.
“Kami memohon maaf karena acara gelar perkara kita lanjutkan Senin mendatang karena banyaknya perkara yang kita tangani,” kata tim penyidik Polresta Denpasar.
Kasus sengketa tanah Badak Agung ini menjadi contoh kasus yang kompleks dan memerlukan penyelesaian yang adil dan transparan. Pihak kepolisian memastikan akan segera memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.
(Echa)