Breaking News

Kasus Sengketa Tanah Badak Agung, Antara Kemenangan Hukum dan Pengambilalihan Fisik

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CHARAL NEWS.COM, | DENPASAR, – Kasus sengketa tanah Badak Agung kembali mencuat ke permukaan. Nyoman Suarsana Hardika, pembeli tanah Laba Pura Merajan Satria, telah memenangkan kasus ini secara hukum melalui putusan Pengadilan Tinggi yang telah inkracht. Namun, ahli waris dari Tjokorda Ngurah Mayun Samirana masih menguasai tanah tersebut secara fisik. (13/6/2025)

Menurut keterangan Nyoman Suarsana Hardika, tanah Badak Agung telah dibeli olehnya secara sah dari 23 pengempon Laba Pura Merajan Satria, salah satunya Tjokorda Ngurah Mayun Samirana dan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Namun, ahli waris masih belum mau menyerahkan tanah tersebut.

“Sebelumnya juga telah terjadi tindak pidana oleh oknum berbadan besar yang kuat diduga didalangi oleh ahli waris dengan merusak pagar pembatas,” terang Nyoman Suarsana Hardika.

Kasus ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Polresta Denpasar dengan agenda gelar perkara. Namun, agenda tersebut telah ditunda hingga hari Senin mendatang karena banyaknya kasus yang ditanganinya dengan agenda serupa.

“Kami memohon maaf karena acara gelar perkara kita lanjutkan Senin mendatang karena banyaknya perkara yang kita tangani,” kata tim penyidik Polresta Denpasar.

Kasus sengketa tanah Badak Agung ini menjadi contoh kasus yang kompleks dan memerlukan penyelesaian yang adil dan transparan. Pihak kepolisian memastikan akan segera memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.

(Echa)

Berita Terkait

Dari Kreasi Warga Binaan, Lapas Tabanan Produksi Pie Susu Sangkar Emas
Smash Kemerdekaan, Petugas dan Warga Binaan Lapas Tabanan Saling Adu Tajam Pukulan di Ajang Lapas Open
Gelar Pelatihan Tata Boga dan Peternakan Ayam Petelor, Lapas Tabanan Siapkan SDM Berkualitas
Dari Silaturahmi Menjadi Sinergi, Kalapas Tabanan & Dandim 1619 Tabanan Satukan Langkah
65 Gerai Mie Gacoan Se-Indonesia Sudah Bayar Royalti Rp 2,2 Milyar Tahun 2022-2025 Sengketa Hak Cipta Berujung Damai
Menteri Ini pas Agus Ardianto Kukuhkan Satgas Patroli Imigrasi di Bali Awasi Orang Asing
Cari Gagasan Unik, Kalapas Tabanan Ajak Jajaran Ciptakan Produk Ikonik Warga Binaan
Usai Terima Amnesti, Seorang Warga Binaan Lapas Tabanan Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 18:15

Dari Kreasi Warga Binaan, Lapas Tabanan Produksi Pie Susu Sangkar Emas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:41

Smash Kemerdekaan, Petugas dan Warga Binaan Lapas Tabanan Saling Adu Tajam Pukulan di Ajang Lapas Open

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:21

Gelar Pelatihan Tata Boga dan Peternakan Ayam Petelor, Lapas Tabanan Siapkan SDM Berkualitas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:52

Dari Silaturahmi Menjadi Sinergi, Kalapas Tabanan & Dandim 1619 Tabanan Satukan Langkah

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:21

65 Gerai Mie Gacoan Se-Indonesia Sudah Bayar Royalti Rp 2,2 Milyar Tahun 2022-2025 Sengketa Hak Cipta Berujung Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:01

Menteri Ini pas Agus Ardianto Kukuhkan Satgas Patroli Imigrasi di Bali Awasi Orang Asing

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:37

Cari Gagasan Unik, Kalapas Tabanan Ajak Jajaran Ciptakan Produk Ikonik Warga Binaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:33

Usai Terima Amnesti, Seorang Warga Binaan Lapas Tabanan Hirup Udara Bebas

Berita Terbaru