Breaking News

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi Di 5 TKP

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CHARALNEWS.COM,| DENPASAR – 14 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berdasarkan laporan Korban Riki Santoso (35),Yang kehilangan motor pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 02.20 WITA di Jalan Kertapura IV Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

“Pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur di teras rumah, pelaku dengan mudah menuntun dan membawa kabur motor tersebut,” ungkap Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dari rekaman CCTV milik tetangga, terlihat seorang pria tidak dikenal menuntun kendaraan korban.

Selain kasus tersebut, polisi juga mengaitkan laporan kehilangan sebelumnya yang kehilangan sepeda motor Honda Supra di Jalan Letda Made Putra, Denpasar, pada 29 Mei 2025.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku ASL(22) asal Sumba Tengah, di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya bernama Birgy (DPO). Selain dua laporan polisi tersebut, pelaku juga mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP lain, di antaranya:

1. Honda Beat Putih Biru, DK 2717 QF di Jalan P. Bungin, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

2. Honda Beat Putih Biru, DK 6855 AFF (TKP belum diketahui).

3. Suzuki Satria FU hitam di sekitar Kerobokan Kelod, Badung.

4. Honda Beat hitam di Jalan Kertapura IV, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

5. Honda Supra 125 hitam merah di area parkir Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

Kasi Humas menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(hms/yadon)

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Malam Hari
Tingkatkan Visibilitas, Polsek Selemadeg Gelar Strong Point Pagi
Patroli Blue Light Gabungan Piket Fungsi Polres Tabanan Jaga Kondusifitas Malam Hari
Polres Karangasem Terus Gencarkan Aplikasi Signal Samsat, Permudah Layanan Pajak bagi Masyarakat
Agar Terciptanya Kelancaran Lalu Lintas Personil Lantas Melaksanakan Penjagaaan dan Pengaturan di Ktl 2
Cuaca Ekstrem Polda Bali Himbau Masyarakat Waspada Bencana Cuaca Ekstreme
Kapolres Karangasem Tinjau Dua Lokasi Bencana Alam di Kecamatan Sidemen
Kapolres Karangasem Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Longsor dan Banjir di Sidemen

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 09:29

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Malam Hari

Kamis, 11 September 2025 - 09:25

Tingkatkan Visibilitas, Polsek Selemadeg Gelar Strong Point Pagi

Kamis, 11 September 2025 - 09:20

Patroli Blue Light Gabungan Piket Fungsi Polres Tabanan Jaga Kondusifitas Malam Hari

Rabu, 10 September 2025 - 18:04

Polres Karangasem Terus Gencarkan Aplikasi Signal Samsat, Permudah Layanan Pajak bagi Masyarakat

Rabu, 10 September 2025 - 18:00

Agar Terciptanya Kelancaran Lalu Lintas Personil Lantas Melaksanakan Penjagaaan dan Pengaturan di Ktl 2

Rabu, 10 September 2025 - 17:49

Kapolres Karangasem Tinjau Dua Lokasi Bencana Alam di Kecamatan Sidemen

Rabu, 10 September 2025 - 17:44

Kapolres Karangasem Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Longsor dan Banjir di Sidemen

Rabu, 10 September 2025 - 17:34

Kapolres Gianyar Tinjau Lokasi Bencana Alam, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru