Breaking News

SKANDAL SPBU KETEWEL TERUNGKAP: Gaji Tak Sesuai UMK, Enam Karyawan Kabur, dan Dugaan Pemotongan Gaji

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • CHARAL NEWS. COM, | GIANYAR – BALI, – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) good ponsel”54.805.25 yang berlokasi Ketewel jln. I. B Mantra kawasan Gianyar , Bali, tengah menjadi sorotan publik setelah enam karyawannya memilih untuk angkat kaki dari tempat kerja. Alasan mereka? Gaji yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan potongan gaji yang tidak jelas serta dianggap merugikan secara sepihak. (12/6/2025)

Para mantan karyawan yang terdiri dari LN, AJK, AMR, dan tiga orang lainnya membongkar dugaan praktik tidak adil yang mereka alami selama bekerja. Kepada tim media, mereka menjelaskan secara gamblang bagaimana sistem penggajian di SPBU tersebut dinilai melanggar hak dasar pekerja, bahkan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

LN, salah satu dari enam mantan karyawan, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam:

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran apapun selama bekerja. Tapi dalam slip gaji saya, ada banyak potongan yang tidak bisa saya pahami. Bahkan untuk hal-hal yang tidak saya lakukan,” ujar LN dengan suara bergetar.

Sebagai seorang perantau yang datang ke Bali demi menghidupi keluarganya di kampung halaman, LN merasa harapannya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik justru berubah menjadi mimpi buruk.

“Saya datang untuk bekerja dengan jujur, bukan untuk diperlakukan seperti ini. Setiap potongan yang tak jelas itu seolah mencabut harga diri saya,” tambahnya.

Yang lebih mengejutkan, menurut pengakuan para karyawan, praktik seperti ini bukan hal baru. Sebelum mereka bekerja, sudah ada karyawan lain yang pernah melakukan aksi protes internal menuntut kejelasan hak mereka.

Namun, semua tuntutan tersebut tampaknya hanya berakhir di meja manajemen, tanpa ada tindak lanjut berarti.

“Sudah ada yang demo sebelum kami. Tapi hasilnya nihil. Tidak ada perbaikan yang berarti,” ungkap salah satu karyawan yang kabur.

HRD dan Manajer Bersuara Lain**

Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, tim media menghubungi pengawas SPBU berinisial DMS, yang baru menjabat selama dua minggu. Ia mengaku terkejut dan menyatakan ketidaktahuannya tentang sistem penggajian di tempat tersebut.

“Saya juga bingung. Saya sempat lihat struk gaji mereka, dan memang ada yang aneh. Tapi saya belum paham penuh aturannya karena saya masih baru,” ujar DMS.

Namun berbeda dengan DMS, pihak HRD bernama Chika dan manajer SPBU memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Mereka menyatakan bahwa semua potongan gaji sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di internal perusahaan.

Pernyataan ini justru semakin memperkeruh suasana dan memicu pertanyaan besar: SOP seperti apa yang membolehkan potongan gaji tanpa kejelasan kepada karyawan yang tidak melakukan pelanggaran?

Mengacu pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, membayar upah di bawah UMK adalah pelanggaran hukum serius. Dalam undang-undang tersebut, perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan dapat dikenakan sanksi:

  • Sanksi administratif: Pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau denda administratif.
  • Sanksi pidana: Penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tuntutan Keadilan dan Harapan Para Korban

Para mantan karyawan SPBU Ketewel kini menuntut keadilan atas hak-hak mereka yang dianggap dilanggar. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya tentang uang. Ini tentang hak kami sebagai pekerja dan manusia. Jangan ada korban berikutnya,” ujar LN penuh harap.

Tim media pun mempertanyakan kepada pihak SPBU: “Di mana letak kemanusiaan ketika karyawan diperlakukan tidak adil dan hak dasarnya diabaikan? Bagaimana manusia bisa memanusiakan manusia jika keadilan dikaburkan oleh SOP?”

Skandal gaji yang mencuat dari SPBU Ketewel bukan hanya persoalan internal perusahaan, tetapi menjadi isu publik yang menyentuh ranah kesejahteraan tenaga kerja, integritas bisnis, dan penegakan hukum.

Jika tidak segera ditangani, kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan memperburuk citra sektor usaha retail bahan bakar yang menjadi wajah utama pelayanan masyarakat.

Pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Ombudsman, dan lembaga perlindungan tenaga kerja, diharapkan segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum yang terbukti melanggar hukum.


**Echa

Berita Terkait

Polres Karangasem Terus Gencarkan Aplikasi Signal Samsat, Permudah Layanan Pajak bagi Masyarakat
Kapolres Karangasem Tinjau Dua Lokasi Bencana Alam di Kecamatan Sidemen
Polsek Pupuan Hadir di Tengah Warga, Jaga Stabilitas Keamanan dan Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Selemadeg Intensifkan Patroli Siang Hari, Pastikan Kamtibmas Kondusif
Hujan Deras di Kecamatan Susut, Polsek Susut Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang dan Saluran Irigasi Jebol
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Malam Hari
Hari Raya Pagerwesi Anggota Polres Tabanan Sembahyang Bersama di Pura Kertha Buana
Polres Gianyar Gelar Upacara Pemberian Penghargaan dan Pelepasan Personel Purnabakti

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 18:04

Polres Karangasem Terus Gencarkan Aplikasi Signal Samsat, Permudah Layanan Pajak bagi Masyarakat

Rabu, 10 September 2025 - 17:49

Kapolres Karangasem Tinjau Dua Lokasi Bencana Alam di Kecamatan Sidemen

Rabu, 10 September 2025 - 17:02

Polsek Pupuan Hadir di Tengah Warga, Jaga Stabilitas Keamanan dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Rabu, 10 September 2025 - 13:16

Polsek Selemadeg Intensifkan Patroli Siang Hari, Pastikan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 10 September 2025 - 11:05

Hujan Deras di Kecamatan Susut, Polsek Susut Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang dan Saluran Irigasi Jebol

Rabu, 10 September 2025 - 10:45

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Malam Hari

Rabu, 10 September 2025 - 10:37

Hari Raya Pagerwesi Anggota Polres Tabanan Sembahyang Bersama di Pura Kertha Buana

Selasa, 9 September 2025 - 23:17

Polres Gianyar Gelar Upacara Pemberian Penghargaan dan Pelepasan Personel Purnabakti

Berita Terbaru