Breaking News

Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CHARALNEWS.COM,| JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang disita diklaim sebagai beras bermutu premium.

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jum’at (1/8/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.

Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Malam Hari
Tingkatkan Visibilitas, Polsek Selemadeg Gelar Strong Point Pagi
Patroli Blue Light Gabungan Piket Fungsi Polres Tabanan Jaga Kondusifitas Malam Hari
Polres Karangasem Terus Gencarkan Aplikasi Signal Samsat, Permudah Layanan Pajak bagi Masyarakat
Agar Terciptanya Kelancaran Lalu Lintas Personil Lantas Melaksanakan Penjagaaan dan Pengaturan di Ktl 2
Cuaca Ekstrem Polda Bali Himbau Masyarakat Waspada Bencana Cuaca Ekstreme
Kapolres Karangasem Tinjau Dua Lokasi Bencana Alam di Kecamatan Sidemen
Kapolres Karangasem Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Longsor dan Banjir di Sidemen

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 09:29

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Malam Hari

Kamis, 11 September 2025 - 09:25

Tingkatkan Visibilitas, Polsek Selemadeg Gelar Strong Point Pagi

Kamis, 11 September 2025 - 09:20

Patroli Blue Light Gabungan Piket Fungsi Polres Tabanan Jaga Kondusifitas Malam Hari

Rabu, 10 September 2025 - 18:04

Polres Karangasem Terus Gencarkan Aplikasi Signal Samsat, Permudah Layanan Pajak bagi Masyarakat

Rabu, 10 September 2025 - 18:00

Agar Terciptanya Kelancaran Lalu Lintas Personil Lantas Melaksanakan Penjagaaan dan Pengaturan di Ktl 2

Rabu, 10 September 2025 - 17:49

Kapolres Karangasem Tinjau Dua Lokasi Bencana Alam di Kecamatan Sidemen

Rabu, 10 September 2025 - 17:44

Kapolres Karangasem Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Longsor dan Banjir di Sidemen

Rabu, 10 September 2025 - 17:34

Kapolres Gianyar Tinjau Lokasi Bencana Alam, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru