CHARALNEWS.COM,| BALI – Saat konferensi pers Dir Narkoba Kombes Pol Radiant , S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit AKBP Abdus Salim, turut hadir Kepala Kantor Beacukai Bali Sunaryo dan Kabid Tindak Beacukai, bertempat di loby Ditnarkoba Polda Bali, selasa 19/8/2025.
KBP Radiant menerangkan Ditresnarkoba Polda Bali bekerjasama dengan Beacukai Bandara Ngurah Rai Bali telah berhasil mengamanankan seorang perempuan umur 42 tahun an.
NSBC warga negara asing (WNA) asal Republik Peru (saat ini sudah menjadi tersangka), dengan barang bukti N*rk*tika golongan jenis 1 yaitu kokain dengan berat 1.432,81 gram netto, ekstasi warna orange 85 butir (33,9 gram netto). Barang haram tersebut diperkirakan benilai 10 Milyar Rupiah dan ini merupakan jaringan International.
Adapun kronologis kejadian :Berawal sekira bulan April 2025, tersangka an. NSBC bertemu dengan PB di dalam forum dark web untuk membahas berbagai hal termasuk n*rk*tika, kemudian PB menawarkan perkerjaan untuk mambawa barang berupa n*rk*tika ke Denpasar Bali dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD (320.juta rupiah), tersangka menerima tawaran tersebut dan mengirim nomor whatsapp kepada PB. pada tanggal 23 Juli 2025 PB menghubungi tersangka dan menyuruh berangkat ke Denpasar Bali untuk membawa n*rk”tika jenis kokain dan 25 Juli 2025 tersangka memesan tiket tujuan Denpasar Bali.
Pada tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 waktu Spanyol, PB mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro Barcelona Spanyol kepada tersangka, selanjutnya pukul 14.00 waktu Spanyol tersangka di datangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengaku suruhan dari PB dan memberikan tersangka barang berupa plastik warna putih didalamnya terdapat 3 plastik klip, dimana 1 plastik klip berisi 5 bungkusan di lakban warna hitam, 1 plastik klip berisi 4 bungkusan dilakban warna hitam dan 1 plastik klip bening berisi s*x toys berbentuk p*nis.
Tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 waktu Spanyol untuk mengelabui petugas saat di bandara barang tersebut dimasukan ke dalam bra dan celana dalam, sedangkan untuk s*x toys berbentuk p*nis berisi paket plastik klip dibalut lakban warna hitam dimasukan kedalam k”malu*n tersangka. Sekitar pukul 17.30 waktu Spanyol tersangka berangkat menggunakan pesawat Qatar Airways menuju ke bandara International Ngurah Rai Bali dengan transit melalui Bandara Spanyol dan sempat transit di Bandara Doha sebelum berangkat ke Bali.
Pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 23.30 WITA pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha-Denpasar yang ditumpangi tersangka mendarat di terminal kedatangan Internasional bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, setelah ditempat pemeriksaan petugas Bea & Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat tersangka, selanjutnya petugas Bea & Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Dan benar saja dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan tersangka an.NSBC yang berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang serta badan penumpang tersebut ditemukan barang bukti antara lain: Didalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa 1 buah s*x toys berbentuk p*nis warna cokelat didalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga n*rk*tika golongan 1 jenis kokain dengan berat 194 gram netto.
Kemudian pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan 3 buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga n*rk*tika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto.
Sedangkan pada bra warna hijau tersangka ditemukan 7 buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram Netto, serta 1 buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram Netto.
Modus operandi membawa n*rko*tika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi yang disembunyikan pada bagian tubuh pelaku.
Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan sejumlah 1.432,81 gram netto, ditaksir harganya mencapai sekitar Rp.10. Milyar Rupiah.
Dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman N*rkob*.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang n*rk*tika yaitu mengedarkan n*rk*tika Golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru, stakeholder terkait, sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap n*rk*tika di bali, serta mendalami keberadaan PB dan jaringannya.
“Berdasarkan kejadian tersebut kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya Bali, mari kita selalu waspada, saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya N*rk*ba, laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktifitas mencurigakan, Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor,” tutup Dirnarkoba.
(hms/yadon)