CHARAL NEWS.COM, | KLUNGKUNG, – Di tengah-tengah kehidupan masyarakat Klungkung, Bali, sebuah proses hukum sedang berlangsung. Mantan Perbekel Desa Tusan, IDGPB, telah ditahan dan dikirim ke Rutan Klungkung setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Klungkung. Proses hukum ini menimbulkan haru bagi keluarga DPB, terutama anaknya yang menunggu proses hukum sang ayah dengan penuh kecemasan. (Rabu 25/6/2025)
Dalam proses pelimpahan, DPB didampingi oleh penasihat hukumnya, I Wayan Sumardika. Sumardika menyayangkan kasus ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan, karena menurutnya, perkara ini tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan. “Klien kami tidak memiliki motif untuk melakukan tindak pidana,” tegas Sumardika.
Sumardika juga menegaskan bahwa tanda tangan DPB dalam slip penarikan dana hanya bagian dari prosedur administratif pemerintahan desa, bukan bukti pelibatan dalam tindak pidana. “Klien kami hanya menjalankan prosedur administratif yang sudah ada. Tidak ada bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa klien kami terlibat dalam tindak pidana,” tambah Sumardika.
Kasus ini menyangkut pengelolaan dana desa tahun 2020-2021, yang sejatinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum akan berlanjut di meja persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang ada. Masyarakat berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan transparan.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Klungkung, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp402.071.011,28 dalam kasus ini. “Jika terbukti, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai nilai kerugian negara,” tegas Hamka.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa, yang sejatinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga dapat menjadi contoh bagi pengelolaan dana desa di masa depan. (Echa)