CHARALNEWS.COM,| KUTA – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi disebuah Minimart Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.20 WITA.
Pelaku berinisial SB (28) asal Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Dipimpin Panit Opsnal IPTU PT Santhi Adnyana,.S.H,. M.H., Ia ditangkap tim Reskrim Polsek Kuta di tempat tinggalnya di Jalan Raya Legian pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Kuta, KOMPOL Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., menjelaskan bahwa modus pelaku yakni berpura-pura berbelanja makanan dan rokok. Setelah mencoba membayar dengan kartu debit yang ditolak mesin EDC, pelaku berpura-pura keluar untuk mengambil uang tunai, namun tidak kembali.
“Setelah dicek, rokok yang dibeli ternyata sudah dibawa kabur oleh pelaku. Barang yang hilang berupa satu slop rokok Marlboro Merah dan 11 bungkus rokok Sampoerna dengan total kerugian mencapai Rp.967 ribu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 slop rokok Marlboro Merah (10 bungkus) serta 11 bungkus rokok Sampoerna.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi telah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
(hms/yadon)